"Jangan khawatir, gw content creator juga, ini tuh kalau dicerna baik-baik, UU penyiaran sangat berguna untuk perlindungan kita sebagai content creator #KawalUjiMateriUUPenyiaran," tulisnya.
Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan agar UU tersebut mengatur semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali.
Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi juga bertujuan menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing. Pada hari ini sidang uji materi UU Penyiaran akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Mengenai uji materi ini, sejumlah pihak mulai dari lembaga negara hingga praktisi komunikasi angkat bicara. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan sejumlah negara telah mengatur tentang penyiaran digital.
Para pembuat konten memiliki kepastian hukum yang jelas. Mereka bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya untuk dipakai di platform lain dengan copyright, kemudian ada kontrak secara profesional dan tidak sekadar diunggah.
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi yang disampaikan RCTI dan iNews TV sah-sah saja. Menurut dia berlebihan jika ada orang yang menolak pengaturan penyiaran berbasis internet akan mengancam demokrasi.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto juga berpendaat media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat yang tidak boleh lepas dari tanggung jawab.