Tri Susanti Ditahan karena Kasus Rasial, Fadli Zon: Dia Membela Merah Putih

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti. Perempuan yang disapa Susi itu ditahan selama satu kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Penahanan Susi setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait aksi rasisme di asrama Jalan Kalasan Surabaya itu, Senin (2/9/2019). Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

"Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam," kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Susi ditahan atas sangkaan pelanggaran pasal 45-a ayat 2 juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Di dalamnya juga terdapat penyebaran berita bohong, yakni masalah bendera merah putih yang dirusak. Namun, kenyataannya hanya tiang yang diduga dirusak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Perintahkan Audit RS usai Ibu Hamil dan Bayi Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit

Destinasi
6 hari lalu

5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!

Seleb
6 hari lalu

Momen Cinta Laura Kunjungi Papua, Dapat Pelukan Hangat Anak-Anak Asmat

Nasional
14 hari lalu

10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal