Tugas MPR dan Perbedaan dengan DPR Lengkap Dasar Hukumnya

Puti Aini Yasmin
gedung MPR DPR

Tugas DPR terkait fungsi anggaran

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
 

Tugas DPR terkait dengan fungsi pengawasan

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

 Tugas DPR lainnya

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
 
Jadi sudah jelaskan perbedaan tugas MPR dan DPR apa saja?

Editor : Puti Aini Yasmin
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal