JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat pencegahan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu berbeda.
Ketujuh saksi tersebut merupakan pihak swasta yakni, German Kartadinata, Yusuf Swasya, Mulyadi Gozali, Feri Laurentinus, Gozali, Laura Raharja, dan Maria Veronika.
"Terkait proses penyidikan kasus SKL BLBI dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Febri menuturkan, para saksi disecagah selama enam bulan kedepan. Pencegahan ini dilakukan KPK agar para saksi tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu tim penyidik membutuhkan keterangan mereka terkait proses penyidikan dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan mengenai penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sehingga merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun.
Adapun BDNI merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp1,83 triliun).
Syafruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyelidikan kasus SKL BLBI itu dimulai pada 2014. Setelah mengumpulkan informasi, KPK melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah pihak. Syafruddin ditetapkan sudah terpenuhi dua alat bukti.