JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Operasi digelar selama sepekan, 28 April hingga 2 Mei 2020.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, dalam operasi tersebut menemukan warga yang melanggar PSBB. Mulai dari tunawisma hingga kerumunan orang.
"Selama satu minggu masa operasi PSBB, terdapat PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) serta orang berkerumun yang dijaring dalam operasi itu," ujar Sigit di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Dia menuturkan, hasil pendataan orang-orang yang terjaring itu sebagian besar berasal dari kawasan DKI Jakarta. Hanya ada seorang yang berasal dari luar Jakarta.
Pemkot Jakarta Utara kemudian memberikan pembinaan agar mereka yang terjaring dalam Operasi PSBB itu tidak kembali berkerumun maupun menggelandang di jalanan.
Secara garis besar, orang-orang yang terjaring dalam operasi itu dikembalikan sesuai domisilinya atau tempat asalnya. Hanya ada satu orang yang dirujuk untuk tinggal di Panti Sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos).
"Hingga Sabtu (2/5/2020), masih ada 23 orang yang bertahan di GOR," ucapnya.