JAKARTA, iNews.id - Tunjangan anak pensiunan PNS adalah hak penting yang diberikan kepada keluarga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai dukungan finansial untuk kebutuhan anak-anak yang masih menjadi tanggungan. Tunjangan ini membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan biaya hidup anak setelah memasuki masa pensiun.
Besaran tunjangan anak bagi pensiunan PNS ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan per anak, dengan maksimal tiga anak yang berhak menerima tunjangan. Besaran nominal tunjangan berbeda sesuai golongan PNS yang bersangkutan. Misalnya, untuk pensiunan golongan IVa dengan gaji pokok sekitar Rp4.200.000, maka perhitungan tunjangan anak untuk dua anak adalah:
2% x Rp4.200.000 x 2 = Rp168.000 per bulan.
Berikut adalah kisaran nominal tunjangan anak per anak berdasarkan golongan:
Agar tunjangan anak pensiunan PNS dapat diterima, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi adalah:
Proses pengajuan tunjangan anak dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Pencairan tunjangan anak pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur atau mitra pembayaran resmi yang bekerja sama dengan PT Taspen. Setelah data lengkap dan valid, dana tunjangan anak akan otomatis masuk ke rekening pensiunan tanpa perlu pengajuan tambahan.
Selain itu, pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13, yang pencairannya dimulai pada 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini merupakan tambahan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
Meskipun besaran tunjangan anak relatif kecil, sekitar 2% dari gaji pokok per anaktunjangan ini sangat berarti dalam membantu biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari anak-anak pensiunan. Dengan adanya tunjangan ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan keluarga pensiunan sehingga anak-anak yang masih dalam tanggungan memperoleh kesempatan pendidikan yang layak dan kehidupan yang lebih baik.