Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Bachtiar Rojab
Kemendikbudristek tengah mengupayakan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.. (Foto: Antara/Ampelsa).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tengah ramai meminta pengembalian ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). TPG disebut dihapus di draft RUU Sisdiknas pada Agustus 2022.

Menanggapi itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak lewat RUU tersebut. 

"Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ujar Aninditho dalam keterangannya, Senin (29/8/2022). 

Aninditho juga mengatakan RUU tersebut memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Viral! Guru Temukan Testpack Positif di Sekolah, Berujung Siswa Dites Satu per Satu

Nasional
11 hari lalu

Senyum Semringah Guru Ikut Program Rumah Subsidi Prabowo, Tak Lagi Menumpang

Nasional
14 hari lalu

Kemendikdasmen Beri Tunjangan Khusus Rp2 Juta untuk Guru Terdampak Bencana Sumatra 

Nasional
1 bulan lalu

Sosok Umi Salamah, Dapat Penghargaan dari Prabowo usai Dedikasikan Rumah untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal