Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan Sambo.

Dalam hal memberatkan, Sambo telah merampas nyawa Brigadir J. Perbuatan itu menimbulkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J.

Perbuatan Sambo juga telah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, institusi Polri tercoreng karena perbuatan Sambo sebagai aparat penegak hukum. Gara-gara Sambo, banyak polisi yang ikut terseret dan mendapat hukuman dari kasus ini.

"Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri," kata jaksa.

Sedangkan mengenai hal meringankan dari Sambo, jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal