JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan Sambo.
Dalam hal memberatkan, Sambo telah merampas nyawa Brigadir J. Perbuatan itu menimbulkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J.
Perbuatan Sambo juga telah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, institusi Polri tercoreng karena perbuatan Sambo sebagai aparat penegak hukum. Gara-gara Sambo, banyak polisi yang ikut terseret dan mendapat hukuman dari kasus ini.
"Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri," kata jaksa.
Sedangkan mengenai hal meringankan dari Sambo, jaksa menegaskan tidak ada.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.