Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan Sambo.

Dalam hal memberatkan, Sambo telah merampas nyawa Brigadir J. Perbuatan itu menimbulkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J.

Perbuatan Sambo juga telah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, institusi Polri tercoreng karena perbuatan Sambo sebagai aparat penegak hukum. Gara-gara Sambo, banyak polisi yang ikut terseret dan mendapat hukuman dari kasus ini.

"Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri," kata jaksa.

Sedangkan mengenai hal meringankan dari Sambo, jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

19 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

19 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

23 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal