JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menyebut unsur perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo telah terpenuhi. Jaksa menganggap Sambo mempunyai waktu merencanakan dan menimbang pembunuhan.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-menimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Sambo juga berupaya menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan dengan merancang skenario seolah ada adu tembak.
"Bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.