Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyebut unsur perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo telah terpenuhi. Jaksa menganggap Sambo mempunyai waktu merencanakan dan menimbang pembunuhan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-menimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Sambo juga berupaya menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan dengan merancang skenario seolah ada adu tembak.

"Bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Nasional
12 bulan lalu

6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Nomor 4 Pecah Bintang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal