Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyebut unsur perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo telah terpenuhi. Jaksa menganggap Sambo mempunyai waktu merencanakan dan menimbang pembunuhan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-menimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Sambo juga berupaya menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan dengan merancang skenario seolah ada adu tembak.

"Bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

19 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

19 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

23 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

23 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal