Tuntut Permohonan Maaf Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Istri Sambo Bisa Dipidana

riana rizkia
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permohonan maaf dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan seksual. Ia mengatakan bahwa Putri bisa dipidana atas laporan tersebut.

Kamaruddin mengatakan, istri mantan Kadiv Propam diduga telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Bahkan, kasus tersebut telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

"(Laporan pelecehan seksual) dihentikan (Bareskrim) karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022). 

Kamaruddin pun mengingatkan bahwa laporan palsu pelecehan seksual tersebut bisa membuat Putri dipidana. Sebab, hal itu melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
18 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
28 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal