JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku tidak tahu soal uang perusahaan Rp600 miliar yang raib dari kas konsorsium PNRI. Dia juga banyak bungkam saat ditanya persoalan itu.
Pengakuan Isnu terjadi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/2/2018). Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Isnu terkait harga AFIS yang seharusnya Rp2.000/keping justru dibayar oleh pemerintah seharga Rp5.000/keping.
Jika dikalikan jumlah penduduk saat itu yang mencapai 172 juta jiwa, jumlah uang yang dibayarkan berjumlah Rp600 miliar. Namun, Isnu mengaku tidak memahami hal tersebut.
“Pertama, saya tidak paham mengenai AFIS, mengenai harga struktur saya juga tidak paham. Yang saya paham, dalam konsorsium ada perwakilan dan mereka selalu memonitor dan melaporkan prestasi kerjanya,” ujar Isnu yang hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Tak puas, jaksa kembali menanyakan perihal pembayaran dari kementerian terkait kepada konsorsium PNRI. Isnu lantas menerangkan mekanisme pembayaran. Menurutnya, pembayaran itu baru bisa dilakukan bila vendor mengerjakan proyek sesuai target.