Dia menuturkan sebanyak Rp28,6 triliun hasil korupsi berhasil dikumpulkan lewat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan Polri. Selain itu, sebanyak 5 juta hektare kebun sawit telah disita.
"Ada pertanyaan (kebun sawit) ini dikemanain? Kebun sawit ini yang masuk ke wilayah terlarang itu dikembalikan untuk fungsi hutan sekitar 1 juta (hektare), yang 4 jutanya lagi tidak dapat izin, tidak ada izinnya, itu dikelola oleh BUMN namanya Agrinas Palma," kata Qodari.