Selain itu dia menyebut tak akan ada lagi foto kopi e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.
“Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tuturnya.
Zudan menyebut identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil. Di mana diintegrasikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.