JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menilai wacana penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan hal baru. Hal ini dianggap memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi lebih besar bagi bangsa dan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan hal itu menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya. Karena saya percaya, kedewasaan, kebijaksanaan, dan matang berpikir itu tidak ditentukan oleh usia. Ada yang masih muda tapi sudah matang pemikirannya, ada yang sudah tua tapi masih childish, jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya,” kata Sahroni, Kamis (3/8/2023).
Sahroni juga ingin agar penurunan batas usia ini dapat dimaknai positif. Sebab, dia percaya generasi muda juga mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan di era saat ini.
Dia menegaskan pada akhirnya yang menentukan terpilih atau tidaknya seorang calon pemimpin adalah rakyat.
"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan pewaris sah bangsa ini, jadi kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi?" ujarnya.