Uji Materi UU Penyiaran, Ahli: Negara Mutlak Harus Atur OTT untuk Lindungi Warga

Riezky Maulana
Mantan Komisioner KPI Pusat Iswandi Syahputra memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di MK secara virtual, Kamis (1/9/2020). (Foto: iNews.id).

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran Pasal 1 angka 2 menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Dari ketentuan tersebut dengan tegas disebutkan, penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio.

Chris menjelaskan, tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," ujarnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
6 jam lalu

Uji Nyali di Malam Tahun Baru! RCTI Hadirkan 2 Film Horor Box Office Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Film
3 hari lalu

Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 43, Minggu 28 Desember 2025: Rafki Bongkar Perselingkuhan Shilla

Film
5 hari lalu

Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 41, Jumat 26 Desember 2025: Ayuna Peringatkan Nila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal