UKT Batal Naik, Ini Respons Universitas Indonesia

Muhammad Refi Sandi
Universitas Indonesia (UI) akan mematuhi kebijakan Kemendikbud Ristek yang membatalkan kenaikan UKT(MPI)

DEPOK, iNews.id - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025 resmi dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Universitas Indonesia (UI) siap mematuhi kebijakan itu dan memastikan tidak ada kenaikan UKT tahun ini.

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia memastikan kampusnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek untuk menetapkan tarif UKT dan IPI yang baru.

Penetapan tarif baru ini mengacu pada surat Dirjen Diktiristek. UI harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Tarif baru tidak boleh lebih tinggi dari tarif UKT tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

"Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu," katanya, Rabu (29/5/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Kuliner
6 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Bisnis
8 hari lalu

MNC Insurance Berikan Perlindungan untuk Mahasiswa CIMSA Universitas Lampung dengan Cara Ini

Nasional
9 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Nasional
12 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal