Umar Patek Bebas Bersyarat usai Dipenjara 20 Tahun Kasus Bom Bali 

Arie Dwi Satrio
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Nantinya, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, hari ini.

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.

"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

2 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

2 hari lalu

Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong

3 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal