Undang-Undang Agraria 1870 merupakan undang-undang yang signifikan dalam sejarah agraria di Hindia Belanda. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, terjadi perubahan penting dalam kepemilikan tanah dan sistem ekonomi di Jawa.
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan petani atas tanah mereka, sementara juga membuka peluang bagi pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk setempat. Dampaknya, terjadi perluasan perkebunan dan meningkatnya peran perusahaan swasta.
Undang-Undang Agraria 1870 juga menandai langkah awal menuju perekonomian agraria yang lebih terorganisir di Hindia Belanda.