Undang-undang Agraria 1870, Jadi Awal Berdirinya Perusahaan Swasta di Hindia Belanda

Komaruddin Bagja
Undang-Undang Agraria 1870 (Foto: IdSejarah)

Undang-Undang Agraria 1870 merupakan undang-undang yang signifikan dalam sejarah agraria di Hindia Belanda. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, terjadi perubahan penting dalam kepemilikan tanah dan sistem ekonomi di Jawa. 

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan petani atas tanah mereka, sementara juga membuka peluang bagi pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk setempat. Dampaknya, terjadi perluasan perkebunan dan meningkatnya peran perusahaan swasta. 

Undang-Undang Agraria 1870 juga menandai langkah awal menuju perekonomian agraria yang lebih terorganisir di Hindia Belanda.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Destinasi
5 bulan lalu

Keindahan Pemandangan Jembatan Lahor, Warisan Lintasan Kereta Era Hindia Belanda

Megapolitan
2 tahun lalu

Pilih Kota Tua Jadi Tempat Wisata Lebaran, Warga Terpukau Bangunan Zaman Belanda

Internasional
2 tahun lalu

Konjen RI Cape Town Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Pendidikan dengan Provinsi Free State Afsel

Nasional
2 tahun lalu

Latar Belakang Kedatangan Bangsa Eropa ke Indonesia, Berawal Mencari Rempah Malah jadi Menjajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal