JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bisnis jual beli blangko KTP elektronik (KTP-el) via online. Tak pelak maraknya kasus itu membuat banyak pihak menduga jika sistem pengamanan e-KTP jebol.
"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dia memastikan, KTP elektronik tidak bisa dicetak di sembarang tempat. Alasannya, dia mengaku, mesin cetak yang akan digunakan harus sudah terpogram secara khusus. Selain itu, mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.
"Untuk mencetak KTP elektronik diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain. Hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi meng-input data tersebut ke dalam chip blangko KTP elektronik," katanya menerangkan.
Database kependudukan, menurut Bahtiar, menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum.