Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Kejagung: Negara Rugi Hampir Rp150 Miliar

Carlos Roy Fajarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo yang merugikan negara hampir Rp150 miliar. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

Tiga orang tersebut yakni S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK. Kemudian AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya dan ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu sebelumnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

17 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

19 jam lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

21 jam lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal