Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton, Kapolri : 5,6 Juta Masyarakat Selamat dari Narkoba

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peredaran narkoba jaringan timur tengah. (Foto dok Humas Mabes Polri).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), dan AK. Selain itu tersangka H al Ne masih DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kapolri Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI 

Nasional
1 hari lalu

Kapolri di Depan Para Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045!

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel: Jaga Persatuan, Jangan Mudah Terprovokasi!

Nasional
4 hari lalu

Lindungi Ojol dari Begal, Kapolri Perintahkan Para Kapolda Siapkan Aplikasi Panic Button

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal