Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Polri Sita Rp20,4 Miliar

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp20,4 miliar saat mengungkap perusahaan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. (Foto: Antara)

Helmy menambahkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya bernama Fulus Mujur. Aplikasi ini digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

Lebih jauh, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal. 

"Nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan 081210019202," tutur Helmy.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
23 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal