Upaya Berantas IUUF, KKP Jalin Kolaborasi Internasional dengan Negara RPOA dan G20

Rizqa Leony Putri
KKP mendorong negara-negara yang tergabung dalam RPOA-IUU dan G20 untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktik IUU fishing. (Foto: dok KKP)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin dalam keynote speech-nya menjelaskan, Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing dengan berbagai upaya. Salah satunya melalui penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal, yang dibuktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku IUU fishing baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing dari Malaysia, dan Filipina selama 2022.

"Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam The 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing," ucap Adin dalam sambutannya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat RPOA-IUU Suharta menyampaikan sambutan yang menggugah negara anggota RPOA-IUU untuk menjadikan lokakarya ini sebagai momentum untuk membangun semangat bersama dalam melaksanakan CCRF.

“Selain untuk sharing dan diskusi, kami berharap lokakarya ini menjadi momentum yang baik untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam percepatan adopsi maupun implementasi FAO CCRF sebagai instrumen tata kelola perikanan berkelanjutan," ujarnya.

Perwakilan ATSEA-2, Handoko Adi Susanto juga menjelaskan bahwa kerja sama regional dan internasional sangat dibutuhkan untuk dapat memenangkan perang melawan IUU fishing.

"Program ATSEA-2 fokus pada upaya melindungi keanekaragaman dan meningkatkan kualitas hidup melalui konservasi dan pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan," ujar Handoko.

Dari kegiatan tersebut tercatat dua pendekatan yang diterapkan bagi pelaku IUUF, di mana FAO menerapkan sanksi administratif, sedangkan UNODC mengedepankan penerapan tindak pidana kejahatan perikanan (fisheries crime). Seperti diketahui, lokakarya internasional yang diikuti oleh 11 negara peserta RPOA-IUU dan 13 negara anggota G20 ini menghadirkan narasumber dari FAO, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), SEAFDEC, serta perwakilan lima negara peserta RPOA dan anggota G-20 yaitu AS, EU, Afrika Selatan.

Lokakarya internasional ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan peran Indonesia dalam forum internasional terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan dan pemberantasan IUU fishing.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
4 bulan lalu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Nasional
4 bulan lalu

KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan

Nasional
6 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Nasional
7 bulan lalu

Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN 2024-2029, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Waketum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal