Melihat kasus positif masih bertambah, Yuri kembali meminta agar masyarakat mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa ke luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
"Kepatuhan di dalam melaksanakan pemutusan kontak ini, menjadi penting," kata Yuri.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dia menyebut yang disetujui juga yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar.