JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan perkembangan kasus Covid-19 per Senin (18/12/2023) pukul 16.00 WIB. Sebanyak 243 orang terkonfirmasi positif, sementara kasus aktif mencapai 2.204 dan 2 pasien meninggal.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
“Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujar Maxi, dikutip Selasa (19/12/2023).
Masyarakat yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” ujar Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi. Selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.