Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengingatkan warga agar tidak membunyikan petasan atau kembang api pada tengah malam. Terlebih jika kegiatan tersebut mengundang keramaian hingga berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga lainnya.
"Di Pemprov Jakarta ini kan ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ada keharusan-keharusan (aturan) kita berhidup bermasyarakat, salah satunya menjaga ketertiban lingkungan, ada pasal yang menyebutkan penggunaan petasan maupun kembang api, itu diatur di dalam sana," ujar Dina kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penggunaan petasan atau kembang api berdasarkan aturan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Jika aturan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 19 tentang tertib lingkungan sebagaimana tercantum dalam perda tersebut. Sanksinya dapat berupa denda maksimal Rp50 juta hingga kurungan maksimal 180 hari.
Dina menerangkan, peristiwa viral saat kegiatan Maulid Nabi yang berujung kericuhan akibat bunyi petasan di tengah malam telah dimediasi. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi warga.