Update hingga 23 Oktober 2018, Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp31,7 M

Felldy Aslya Utama
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahuddin Uno (kanan). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi kembali menyampaikan dana kampanye yang telah dikumpulkan sejak sebulan lalu. Kali ini, pasangan capres–cawapres nomor urut 02 itu sudah menghimpun dana sebanyak Rp31,7 miliar.

“Sesuai dengan janji kami, kami melaporkan setiap satu bulan sekali dana kampanye secara terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip good governance,” ujar calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno di Media Center Pemenangan Prabowo–Sandi, Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Dalam perincian penerimaan dana kampanye itu, nama Sandiaga menjadi yang paling banyak menyumbang. Dari data yang diperoleh, Sandi menyumbang sebesar Rp26,57 miliar atau 83,73 persen dari total keseluruhan dana yang diterima Prabowo–Sandi dalam jangka waktu sebulan terakhir.

Sementara, sebagai calon presiden, Prabowo Subianto menyumbang sebesar Rp3,76 miliar atau 11,85 persen dari total dana kampanye yang diterima pasangan Prabowo–Sandi sejak 23 September lalu. Partai Gerindra pun ikut menyumbang sebesar Rp1,39 miliar atau 4,38 persen.

Prabowo–Sandi juga menerima dana kampanye yang bersumber dari perseorangan atau kelompok. Sandi menjelaskan, dana itu didapatkan dari masyarakat ketika dia atau Prabowo melakukan kegiatan kampanye di sejumlah daerah dalam sebulan terakhir. Total dana kampanye dari perseorangan atau kelompok ini sebesar Rp10 juta atau 0,03 persen.

“Perseorangan itu sejumlah dana belum terbukukan. Hampir setiap kunjungan selalu diberikan sumbangan, ada yang satu juta, dua juta, sampai sepuluh juta,” aku Sandi.

Terakhir, pasangan penantang petahana juga menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari perusahaan sejumlah Rp2,57 juta atau 0,01 persen.

“Kami komit dalam prinsip keterbukaan. Bisa dilihat dana yang diterima dan dikeluarkan. Semoga ini bisa menjadi acuan kampanye yang terbuka. Semoga juga semakin ‘pahe’ (paket hemat) karena belum ada sumbangan signifikan dari nonpaslon, dari perorangan, atau kelompok usaha yang tidak melanggar aturan yang tidak ditetapkan,” tuturnya.

Pada 23 September lalu, pasangan Prabowo–Sandi telah melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp2 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar berasal dari kantong Prabowo, sedangkan yang Rp1 miliar lagi disumbang oleh Sandi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis

Nasional
1 tahun lalu

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal