Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024. Sebab sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Komisi II DPR untuk membahas rancangan Peraturan KPU (KPU).
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham, Jumat (2/8/2024).
Berikut draf rancangan PKPU pasal 65 tentang dana kampanye yakni:
1. Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun pasangan calon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.