TANGERANG, iNews.id - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengeluarkan Benedict Jevon Kusuma. Ini merupakan langka tegas yang diambil pihak kampus setelah Benedict diketahui melakukan penganiayaan terhadap sesama mahasiswa UPH berinisial AS.
“Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan,” tulis surat pemberitahuan yang disiarkan Humas UPH, Selasa (21/2/2023).
UPH telah menelusuri dan menginvestigasi kasus ini. Hasilnya, diketahui peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar-pribadi.
"Untuk itu, dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," tulis UPH.