Usai Demo Ojek Daring, Bamsoet Minta DPR Kaji Peluang Revisi LLAJ

Antara
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi V DPR mengkaji peluang dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi itu menurutnya dibutuhkan mengingat banyaknya perkembangan kekinian yang belum diakomodasi dalam regulasi tersebut.

Pernyataan Bamsoet kali ini keluar menyusul aksi demonstrasi para tukang ojek daring di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/4/2018). Salah satu tuntutan para demonstran adalah revisi terhadap UU LLAJ.

“Saya meminta Komisi V DPR mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak perkembangan yang terjadi belum diakomodir dalam UU tersebut,” kata Bamsoet di Jakarta.

Dia juga meminta diadakannya rapat gabungan antara Komisi I DPR dan Komisi V DPR. Termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi ojek daring.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, Komisi V memang memiliki niat untuk merevisi UU LLAJ, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.

“Tadi teman-teman dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam,” ujar Fary usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia menegaskan akan memanggil Kemenhub dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi. Menurut Fary, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir itu.

“Rabu (25/4/2018) lusa kami minta Menteri Perhubungan datang karena harus melihat aspirasi yang disampaikan ojek daring sehingga harus datang,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, salah satu pengemudi ojek daring, Krisna mengatakan, sebagai mitra kerja selama ini, pihak aplikator tidak melibatkan pengemudi dalam menentukan tarif per kilometer. Hal itu menyebabkan aplikator bebas menentukan tarif tanpa berkomunikasi dengan para pengemudi ojek.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
3 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
3 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
4 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal