OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Pencabutan tersebut efektif per tanggal 9 Februari 2026.
Terkait hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah. Saat ini, prosesnya di tahap rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.
“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Perusahaan Baja Israel Dibuat Bangkrut Turki gegara Perang Gaza, Rugi Ratusan Miliar
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS.