JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) usai menjalani pemeriksaan selama 22 jam sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia. Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Jokdri.
Dia mengatakan, dicecar lebih dari 17 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum. Jokdri masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 09.43 WIB pada Kamis, 21 Februari 2019 kemarin dan keluar sekitar pukul 08.00 WIB hari ini, Jumat (22/2/2019).
Usai diperiksa, Jokdri mengaku senang menjalani pemeriksaan kedua, meski dengan durasi waktu cukup panjang dan melelahkan. "Alhamdulillah, pemeriksaan kedua bisa dilalui cukup melelehkan, cukup panjang, tapi saya merasa nyaman proses kedua ini. Sebagaimana penjelasan diterima dan didengarkan oleh penyidik, berharap segera bisa diterima dan dituntaskan," katanya.
Usai diperiksa Satgas Antimafia Bola, dia menjelaskan, akan melakukan kegiatan seperti biasanya. "Istirahat di rumah, menjalankan tugas-tugas rutin biasanya," ujarnya.
Sebelumnya, Jokdri sudah menjalani pemeriksaan Satgas Antimafia Bola selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019 hingga Selasa, 19 Februari 2019 kemarin. Namun, penyidik merasa masih harus memeriksa kembali plt ketua umum PSSI itu. Mengingat, Jokdri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.
Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.