Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka

Tim iNews.id
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani ditahan KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/4/2026)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudanGubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. 

Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. 

Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan. 

"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan. 

KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum dibeberkan. 

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

6 hari lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

6 hari lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

7 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal