Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Nur Khabibi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah). (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026). 

Dia mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Regional
3 bulan lalu

3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Nasional
3 bulan lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal