JAKARTA, iNews.id - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Tuti Atika kembali terisak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuti diperiksa sebagai tersangka dugaan suap Rp30 juta kepada hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri terkait intervensi gugatan perkara di PN Tangerang.
Dia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Saat keluar dari ruang penyidik, Tuti terlihat menangis. Dia pun bungkam ketika ditanya oleh wartawan mengenai materi pemeriksaannya. Sembari menundukkan kepala dan menangis, dia berjalan menuju mobil tahanan.
Hal serupa ditunjukkan juga begitu tiba di gedung KPK. Tiba di gedung KPK pukul 13.30 WIB, Tuti turun dari mobil tahanan dan menangis tersedu-sedu. Dia hanya meminta didoakan sebelum masuk ke gedung. “Doain ya, doain ya,” katanya sambil berlalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya dua pegawai PN Tangerang yang diduga sebagai penerima suap. Keduanya adalah hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika yang merupakan panitera pengganti. Dua tersangka lainnya adalah advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin yang diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus suap ini, uang yang diterima oleh hakim Widya sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 7 Maret, Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta yang diberikan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Maret 2018.