Usai FPI Berubah Nama, Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah

Tim MNC Portal
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Front Persatuan Islam (FPI) tidak mau mendaftarkan organisasi ke pemerintah. FPI berubah nama usai seluruh kegiatan Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah.

“Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Aziz mengatakan ormas yang tidak mendaftarkan dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti organisasi ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar.

Justru, lanjut Aziz, sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang karena masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Efektif dan Andal

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Singgung Masih Ada Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan

Nasional
1 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal