JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara melibatkan sejumlah lembaga terkait sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Gelar perkara ini membuktikan kejakasaan tidak pernah menutupi penanganan perkara," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9/2020).
Dia menuturkan, gelar perkara bisa dilakukan karena proses kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80-90 persen. Dia tidak menjelaskan detail mengenai gelar perkara tersebut.
Menurutnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan. Kejagung, kata dia terbuka untuk setiap masukan terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," katanya.