Usai Putusan MK, Prabowo Akan Undang Pimpinan Partai Koalisi dan Relawan

Ilma De Sabrini
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno didampingi sejumlah pendukungnya menyampaikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno akan mengundang seluruh pimpinan partai koalisi Indonesia Adil Makmur. Dalam pertemuan itu akan membahas langkah selanjutnya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun dia tidak menyebutkan kapan pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan, ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota partai koalisi yang selama ini mendukungnya.

"Saya dan Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi Indonesia Adil Makmur atas kepercayaan dan kerja keras dan loyalitas mereka dalam perjuangan mendukung kami dalam calon presiden dan calon wakil presiden 2019-2024," ujar Prabowo dalam konferensi pers di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Dia juga akan mengundang relawan yang bekerja keras dalam kompetisi pilpres. Perjuangan yang selama ini dilakukan oleh relawan, sangat mulia dan luhur.

"Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita dan ajaran-ajaran proklamator kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur," ucapnya.

Selain itu, para pendukung diminta tetap semangat dan tenang. Menurutnya, perjuangan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak boleh berhenti.

"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di banyak forum-forum lain, kita akan konsolidasi, kita punya dukungan kekuatan massa yang riil," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Motor
9 hari lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Motor Nasional, Begini Tanggapan Honda

Nasional
25 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
30 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal