Usai Sertijab Menag, Gus Yaqut: Tidak Boleh Ada Diskriminasi Agama

Riezky Maulana
Gus Yaqut dan Fachrul Razi usai sertijab Menag di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Foto: Dok Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) langsung menggelar serah terima jabatan (sertijab) Menag dari Fachrul Razi kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Rabu (23/12/2020). Pelantikan dilaksanakan di kantor Kemenag, Jakarta.

Setelah resmi menjadi Menag Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk menjadi menteri bagi semua agama di Indonesia. Menurutnya tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi bagi semua agama di Indonesia.

“Tidak boleh ada perbedaan, tidak boleh ada diskriminasi bagi semua agama di Indonesia,” kata Gus Yaqut.

Pria yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu kembali menegaskan konsepnya yaitu agama harus sebagai inspirasi bukan aspirasi. Caranya dengan menumbuhkan sikap saling menghormati antar pemeluk agama dan antar mereka yang berbeda keyakinan. 

“Mereka yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudaramu dalam kemanusiaan. Toleransi tingkat tinggi ini harus diteladankan dari Kementerian Agama. Saya tidak ingin dari Kemenag justru muncul cara-cara diskriminatif antara satu dengan lainnya,” ucapnya.

Sebagai Menag, Gus Yaqut ingin mengembalikan agama pada fungsinya yang mendamaikan. Sementara itu dia menegaskan agama jangan menjadi sumber konflik dan perpecahan.

"Kita kembalikan agama pada fungsinya yang mendamaikan sebagai jalan untuk melakukan resolusi konflik atas semua persoalan. Kita akan menolak gerakan yang ingin menjadikan agama sebagai sumber konflik dan perpecahan. Semua harus berangkat dari Kemenag ini,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

2 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

3 hari lalu

Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry

3 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal