Ustaz Abdul Somad Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Apa Arti dan Bedanya dengan Deportasi?

Faieq Hidayat
Ustaz Abdul Somad mengunggah foto di ruangan seperti penjara di Imigrasi. (Foto IG UAS).

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak boleh masuk ke Singapura karena dikenakan Not to Land (NTL) notice. UAS sebelumnya mengunggah fotonya berada di dalam sebuah ruangan dan mengaku dideportasi negara tetangga itu. 

Penyebab UAS tidak boleh masuk Singapura itu sebelumnya dijelaskan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. UAS tidak dideportasi, melainkan mendapat Not to Land Notice karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura. 

Apa artinya Not to Land Notice? 

Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan. Dikutip iNews.id dari keterangan Imigrasi di Jurnal Wawasan Yuridika, NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara. 

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya. Selain Not to Land Notice, pilihan lainnya yakni deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian. Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI). Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.

Not to Land Notice berbeda dengan deportasi. Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia (atau suatu negara).  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
6 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Internasional
22 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal