Ustaz Yusuf Mansur Menang Banding soal Gugatan Wanprestasi, Pengacara: Sesuai Harapan

Ari Sandita Murti
Ustaz Yusuf Mansur (foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan Ustaz Yusuf Mansur (UYM) alias Jam'an Nurchotib Mansur terkait wanprestasi. Tim pengacara UYM pun menyebut putusan itu sudah sesuai memori banding.

"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, dikutip Jumat (29/9/2023).

Dia mengatakan, dasar-dasar hukum telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima hakim PT DKI Jakarta.

"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang lebih menjadi pertimbangan di tingkat pertama," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Apakah Wirda Mansur Lulusan Oxford University? Ini Klarifikasi Lengkap dan Fakta Pendidikan Aslinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal