Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ustaz Yusuf Mansur

Arif Budianto
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. Putusan banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI itu tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). 

Dalam putusannya, PT DKI menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Kamis (28/9/2023). 

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000," tulisnya lagi.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan 26 September 2023.

"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Music
15 menit lalu

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar!

Nasional
24 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Bisnis
1 hari lalu

MNC Sekuritas-Sucorinvest Asset Management Gelar Edukasi Having Fund di President University 

Nasional
3 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal