Ustaz Zulkifli Diperiksa Bareskrim Besok Terkait Ceramahnya

Annisa Ramadhani
Ilustrasi, Badan Reserse Kriminal Polri. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli sudah sesuai hasil penyidikan. Dia menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, 3 Januari 2018.

"Jadi, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan sebagai tersangka," ujar Irwansyah kepada wartawan melalui telepon, Rabu (17/1/2018).

Dia mengungkapkan, Zulkifli rencananya akan diperiksa besok pukul 09.00 WIB. Menurutnya, Zulkifli akan diperiksa terkait ceramahnya.

Dia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang jika besok Zulkifli tidak memenuhi panggilan. Ketentuan ini, kata dia sesuai prosedur yang berlaku maksimal hingga tiga kali pemanggilan.

"Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ungkapnya.

Ustaz Zulkifli dilaporkan ke polisi karena isi ceramahnya dinilai bersifat provokasi dan mengandung ujaran kebencian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Nasional
3 hari lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal