Dia juga mengatakan, bagi partai politik persoalan tersebut bukan posisi yang menguntungkan. Sebab, beberapa kader parpol terjaring OTT, baik sebagai pengusung utama atau pendukung. Maka dari itu, partainya mendukung agar apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini merupakan hal yang diperlukan untuk merubah regulasi tersebut.
"Partai Golkar mengusulkan bahwa 30 hari sebelum pilkada ini bisa diajukan pengganti," katanya.
Diketahui, dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 terdapat tiga kader Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko, petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih, dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM).