JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (GTS). Proyek pembangunan serta pengadaan fiktif pada perusahaan itu diduga mencapai Rp354 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023) menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017-2018 silam.
"Betul ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dengan PT Telkom ya, sehingga kasus ini bisa kita tindak lanjuti," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan dugaan korupsi pada PT GTS berupa pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, dan ada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif.
"Beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen sehingga dapat mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar," ucap Kuntadi.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Kejagung juga sudah menggeledah beberapa tempat PT Graha Telkom Sigma serta PT Sigma Cipta Caraka.
"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," tutur Kuntadi.