JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan Rizal dan Kwik dijadwalkan pada hari ini Kamis (11/7/2019). ”Akan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri melalui pesan singkat.
Febri menjelaskan, dalam kasus ini penyidikan terhadap tersangka mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terus dilanjutkan.
KPK tidak berhenti kendati Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, MA melepaskan terdakwa Syafurddin dari semua tuntutan hukum.
Untuk diketahui, Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pihak yang diperkaya Syafruddin sebesar Rp4,58 triliun. Dalam hal ini Sjamsul dan istrinya telah dipanggil tiga kali , namun tidak pernah datang. Tiga panggilan tersebut yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya beberapa kali memanggil Rizal dan Kwik sebagi saksi. Mereka dianggap mengetahui kebijakan penerbitan SKL BLBI ini.