Usut Penyimpangan PT Nindya Karya, KPK Periksa Direksi Aktif

Koran SINDO
Sabir Laluhu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan berbagai penyimpangan di internal PT Nindya Karya (NK) terkait ‎dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Provinsi Aceh. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa PT NK sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp313 miliar tersebut, Jumat (11/5/2018).

Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap PT NK diwakili oleh salah satu unsur direksi perusahaan pelat merah itu, yakni Direktur Pemasaran dan Pengembangan Haedar A Karim. Haedar didampingi oleh Muhamad Ibrahim dari Bagian Legal PT NK dan Yunianto selaku kuasa hukum PT NK.

“Penyidik mengklarifikasi keikutsertaan PT NK dengan PT TS (Tuah Sejati) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, profil PT NK, SOP (standar prosedur operasi)‎ perusahaan, pendelegasian atau pelimpahan wewenang di dalam perusahaan PT NK, dan juga pengambilan keputusan seperti apa. Dugaan penyimpangan seperti apa tentu kami dalami juga lebih lanjut,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (11/5) malam.

PT NK dan PT TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh. Proyek itu menggunakan dana APBN tahun anggaran 2006-2011.

Dalam proyek tersebut, PT NK—dalam hal ini PT Nindya Karya Divisi I Cabang Sumatera Utara dan Aceh—bersama dengan PT TS selaku pemenang tender, bergabung dalam Nindya Sejati Joint Operation. Pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyears dengan nilai total sekitar Rp793 miliar. Anggarannya dipecah menjadi tujuh tahap, mulai kurun 2004 hingga 2011.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek dermaga itu. Adapun total keuntungan yang diraup oleh kedua korporasi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp94,58 miliar. Perinciannya, keuntungan PT NK berjumlah Rp44,68 miliar, sedangkan PT TS sebesar Rp49,9 miliar.

Febri mejelaskan, pemeriksaan direksi aktif PT NK hari ini mengacu pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Dia mengatakan, KPK juga terus mengembangkan bagaimana proses dan hubungan PT NK dengan PT TS sehingga bisa memenangkan tender.

“Hubungan antara PT NK dengan PT TS saat itu secara korporasi hubungannya seperti apa? Ini yang sedang kami usut,” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Febri mengungkapkan, KPK menemukan sedikitnya lima indikasi penyimpangan dalam proyek Dermaga Sabang. Indikasi pertama, perusahaan pelaksana proyek itu ditentukan dengan cara penunjukan langsung. Kedua, Nindya Sejati Joint Operationt sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang tender pembangunan dermaga.

Ketiga, ada rekayasa dalam penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga (mark up). Indikasi keempat, pekerjaan utama dalam proyek itu diserahkan kepada perusahaan lain, yakni PT BPA (Budi Perkasa Alam). Kelima, ada kesalahan dalam prosedur, di mana izin-izin terkait seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lainnya belum ada, tapi pembangunan sudah dilaksanakan.

Sebelumnya, proses hukum terhadap pihak perorangan yang terlibat dalam kasus ini sudah lebih dulu dilakukan Tiga orang di antaranya kini sudah menjadi terpidana, yaitu Heru Sulaksono selaku kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operationt.‎ Heru terbukti melakukan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang), hingga divonis penjara 15 tahun, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun, dan uang pengganti Rp23,127 miliar.

Terpidana berikutnya adalah Ramadhani Ismy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ramadhani divonis penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp3,2 miliar.

Sementara, terpidana ketiga adalah Ruslan Abdul Gani selaku kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang. Ruslan dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp4,36 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
1 tahun lalu

AS Sebut Ada Kemajuan terkait Nota Pembelaan Boeing atas Kejahatan dalam Tragedi Pesawat 737 MAX

Bisnis
4 tahun lalu

Nindya Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Kualifikasinya

Bisnis
4 tahun lalu

BUMN Konstruksi Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Nasional
6 tahun lalu

Kesimpulan BNPB: 80 Persen Lahan yang Terbakar Bakal Jadi Perkebunan

Nasional
7 tahun lalu

Kasus Suap Meikarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal