UU Kesehatan Disahkan, Ketua DPR Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Akan Hilang

Kiswondari
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR. (Foto: Istimewa)

RUU Kesehatan sendiri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024, dan menjadi salah satu RUU di Prolegnas prioritas Tahun 2023. Setelah melalui berbagai pembahasan bersama pemerintah dengan melibatkan unsur publik, UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.

Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

"Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tutur Puan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

10 jam lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

14 jam lalu

Dasco Rapat Bareng Menteri ATR hingga Menhut, Bahas Konflik Agraria

16 jam lalu

Anggota DPR Murka Ada Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal