JAKARTA, iNews.id - DPR meminta pemerintah segera mengajukan naskah akademik Revisi Undang-undang Narkotika karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dinilai tak relevan lagi dengan kondisi sekarang. UU tersebut bahkan tak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, UU Narkotika dan Psikotropika sangat lemah sehingga harus segera direvisi. UU tersebut urgen untuk segera direvisi untuk penguatan di sektor penindakan dan sanksi hukuman kasus karkotika. Begitu juga dengan penguatan terhadap aparat serta sarana dan prasarananya.
"UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, (5/3/2018).
Jika pemerintah tak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga mengingatkan pemerintah bahwa revisi UU Narkotika telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018. "DPR mendorong Pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018," katanya dalam rapat paripurna DPR.
Menurutnya, UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau.