UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Menkominfo: Langkah Awal Pekerjaan Panjang

Felldy Aslya Utama
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai ini adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk pelindungan data pribadi.

Plate mengatakan bahwa pengesahan UU PDP ini merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

"Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat swasta untuk meningkatkan sistem keamanan data. Hal itu sebagai kepatuhan mutlak pelindungan data pribadi.

"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu untuk menyukseskan implementasi UU PDP ini," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Internet
2 bulan lalu

Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack

Buletin
4 bulan lalu

Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
4 bulan lalu

Istana: Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS, Keamanan Dijamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal